KUHAPyang menganut prinsip spesialisasi, deferensiasi dan kompertemensi, tidak hanya membedakan dan membagi tugas serta kewenangan, 6 RM. Surachman, Mozaik Hukum I: 30 Bahasa Terpilih, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 1996, hlm. 83. 7 Kejaribone, Problematika Penerapan Prinsip Dominus Litis dalam Perspektif Kejaksaan, dikutip dari website: Prinsip Dasar Hukum PerjanjianHukum Kovenan adalah salah satu dari empat prinsip dasar yang mengatur pemerintahan Indonesia sejak dahulu kala. Ini adalah struktur hierarki tiga tingkat pertama yang diakui sebagai bagian dari Prinsip-prinsip Dasar Pemerintahan Indonesia FPGI. Gudang senjata, saget, dan tuner ini. Pembahasan berikut akan berfokus pada bagian terakhir dari Undang-Undang Indonesia yang menganut ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah meyakini adanya benturan kepentingan di antara masyarakat berbagai negara yang didasarkan pada prinsip otoritas dan supremasi. Menurut pandangan ini, beberapa individu memiliki tingkat hak yang lebih tinggi daripada yang lain. Implikasinya adalah bahwa hukum tidak ditulis untuk kepentingan kebaikan bersama melainkan untuk kepentingan individu-individu yang menduduki posisi otoritas. Oleh karena itu, negara berusaha melindungi warganya dari perusakan kehormatan dan martabat komunal. Untuk memastikan bahwa konsep Martabat Indonesia memenuhi janjinya, itu telah dipaksakan dengan kebijakan sosial yang Kovenan menjunjung tinggi martabat manusia sebagai hak yang melekat pada tubuh manusia. Tidak ada pemisahan antara agama dan negara dalam undang-undang ini. Seorang Muslim mungkin percaya bahwa agamanya mengalahkan semua yang lain tetapi ini bukan argumen hukum. Di sisi lain, seorang Hindu mungkin percaya bahwa imannya mengalahkan semua yang lain, tetapi ini juga bukan argumen yang sah. Keduanya terikat oleh kewajiban yang sama terlepas dari agama undang-undang ini, setiap orang sama di depan mata hukum. Semua manusia berhak atas semua hak tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, suku, warna kulit atau status. Hal ini tidak terbatas hanya untuk orang Kalimantan tetapi mencakup semua orang yang tinggal di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan kesempatan yang sama terlepas dari ras, warna kulit, kasta atau asal. Setiap orang berhak untuk mengenyam pendidikan dan hak ini dijamin oleh orang berhak atas kebebasan berbicara dan pers. Tidak ada batasan pada media dan orang-orang dapat mengekspresikan semua pandangan mereka dengan bebas. Stasiun televisi secara hukum dilarang menyiarkan konten yang dapat mencemarkan nama baik suatu kelompok atau individu. Internet telah menjadi sumber kesenangan dan hiburan tetapi ini dapat dikendalikan oleh prinsip-prinsip tertentu dari perjanjian orang berhak untuk berpartisipasi dalam budaya dan tradisi masyarakat lain. Negara menjunjung tinggi hak asasi setiap individu untuk melindungi identitas budaya mereka dan mempertahankan adat istiadat komunal mereka. Pendidikan gratis dan siswa tidak didiskriminasi ketika memilih sekolah. Ada pembatasan tertentu yang dikenakan pada layar televisi, radio dan bioskop tetapi ini tidak bersifat banyak perbedaan antara Hukum Timur dan Hukum Barat. Yang pertama menjunjung tinggi tanggung jawab pribadi atas tindakan seseorang. Ini diikuti dengan rasa hormat dan integritas yang kuat. Hal ini diikuti sehubungan dengan perbedaan peran yang diemban oleh laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Yang terakhir individualisme, yang berarti hak-hak individu dilindungi oleh hukum tanpa memandang status sosial atau status Kovenan mempertahankan konsep progresif tentang kesetaraan dan keadilan. Ini juga memberikan perlindungan bagi bagian masyarakat yang lebih lemah. Ada ketentuan moratorium kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ada larangan pekerja anak dan upah minimum yang diterapkan dalam undang-undang undang-undang penting tersebut antara lain sebagai berikut Hukum Kesetaraan Kesempatan Kerja dan Hukum Jaminan. Hukum Properti. Hukum Utang. Hukum Keluarga dan Anak. Hukum Perkawinan dan PerceraianKonstitusi Afrika Selatan juga memuat ketentuan yang menjunjung tinggi hak hati nurani dan hak atas kebebasan berekspresi. Ini dikenal sebagai Asas Konstitusi Konstitusi. Hukum Kovenan dan Konstitusi menjamin persamaan hak kewarganegaraan. Mereka juga menjamin hak atas status sosial dan ekonomi yang sama bagi semua warga negara tanpa memandang ras, warna kulit, kelas atau jenis kelamin. Konstitusi dan Undang-Undang Kovenan menjamin kebebasan berbicara dan berekspresi yang dijamin bagi setiap orang termasuk tokoh media. Mereka juga memastikan pengadilan yang adil bagi mereka yang dituduh melakukan pemerintah, ada banyak LSM yang mempromosikan nilai-nilai UU Kovenan. Sebagian besar adalah organisasi antar generasi, multibahasa dan multikultural. Beberapa dari mereka telah aktif dalam perjuangan untuk kesejahteraan orang-orang miskin di negara ini. Mereka telah memberikan nasihat berharga kepada bagian masyarakat yang tertindas dan kurang beruntung tentang berbagai masalah. Mereka telah membantu orang-orang untuk memahami hak-hak mereka dan Terkait Hukum Koperasi dan UKM di Indonesia Views 745 INDONESIAmerupakan negara yang menganut sistem demokrasi dan merupakan negara hukum. Sesuai amanat konstitusi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Pengertian dalam kalimat tersebut mencerminkan bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Formation of the legislation is a requirement in the development of national law which can only be achieved if supported by a good method, which is binding on all institutions authorized to make Regulations. Indonesia is a country that has a legal obligation to carry out the development of a good national law, which is done in a planned, sustainable, and integrated into the national legal system. The concept of the establishment of laws and regulations in Indonesia includes several concepts, namely the concept of the establishment of legislation must be in accordance with State law concept of Pancasila. In addition, the concept of the establishment of legislation that either must prioritize the protection of Human Rights. The concept of the establishment of legislation that both must put forward the principle of equality before the law. The concept of the establishment of legislation that either should be in accordance with the principles of the formation of legislation predetermined by law. Henceforth, the concept of the establishment of law established by legal authority, elected by the people in a democracy. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 220KONSEP PEMBENTUKANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIAFerry Irawan FebriansyahSTAI Muhammadiyah Tulungagunge-mail irawanferryirawan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila. Selain itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan asas equality before the law. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang. Untuk selanjutnya, konsep pembentukan perundang-undangan dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah, yang dipilih oleh rakyat secara Kunci konsep, peraturan of the legislation is a requirement in the development of national law which can only be achieved if supported by a good method, which is binding on all institutions authorized to make Regulations. Indonesia is a country that has a legal obligation to carry out the development of a good national law, which is done in a planned, sustainable, and integrated into the national legal system. The concept of the establishment of laws and regulations in Indonesia includes several concepts, namely the concept of the establishment of legislation must be in accordance with State law concept of Pancasila. In addition, the concept of the establishment of legislation that either must prioritize the protection of Human Rights. The concept of the establishment of legislation that both must put forward the principle of equality before the law. The concept of the establishment of legislation that either should be in accordance with the principles of the formation of legislation predetermined by law. Henceforth, the concept of the establishment of law established by legal authority, elected by the people in a concept, Indonesia adalah negara hukum. Dengan sebutan sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan-aturan hukum yang berbentuk perundang-undangan. Bentuk peraturan perundang-undangan ini berfungsi untuk mengatur masyarakat ke arah yang lebih baik lagi. Dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, tentunya membutuhkan suatu konsep dalam rencana untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Peraturan perundang-undangan yang baik yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki dasar atau landasan yang disebut dengan bangsa Indonesia, Grundnorm merupakan landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan. Grundnorm merupakan pondasi bagi terbentuknya hukum yang memiliki keadilan. Pancasila merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari segala Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 221PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septembersumber hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, jika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak sesuai dengan Pancasila, maka peraturan perundang-undangan belum memiliki dasar yang kuat untuk diundangkan. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan belum memenuhi konsep dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang suatu peraturan perundang-undangan tentunya membutuhkan rencana atau plan yang baik untuk menentukan ke arah mana peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk. Dengan rencana yang baik, maka akan terbentuk pula suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Dalam merencanakan pembentukan peraturan perundang-undangan, tentunya tidak lepas dengan apa yang disebut dengan konsep. Konsep inilah yang nantinya memiliki peran aktif dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Dapat membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki kepastian, keadilan, dan peraturan perundang-undangan tentunya membutuhkan konsep sebagai modal awal dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Konsep inilah yang nantinya akan mengarahkan perturan perundang-undangan yang dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan yang baik, yang terarah, yang memiliki keadilan, kepastian dan dapat mendistribusikan manfaat. Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disingkat NKRI merupakan negara hukum yang membutuhkan konsep dalam membentuk hukum. Hukum yang berlaku, jika dibentuk dengan menggunakan konsep yang baik, yang terencana dengan baik, maka hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh NKRI akan menjadi hukum yang baik yang mencerminkan keadilan. oleh karena itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus benar-benar sesuai dengan norma dasar serta asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembentukan peraturan perundang-undangan akan membentuk hukum yang sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia itu sendiri dengan mengedepankan konsep yang baik dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik, yang mampu mengatur, menjaga dan melindungi seluruh masyarakat, bangsa dan negara PENELITIANPenelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan masalah conseptual approach yang mengaji konsep-konsep dan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah asas equality before the law, konsep negara hukum pancasila. PEMBAHASANAsas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPembentukan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang baik menurut Van Der Vlies dan A. Hamid S. Attamimi dibagi menjadi 2 dua klasifikasi, yaitu asas-asas yang formal dan asas-asas yang material. Asas-asas yang formal meliputi asas tujuan yang jelas atau beginsel van duideleijke doelstelling; asas organ/lembaga yang tepat atau beginsel van het juiste orgaan; asas perlunya pengaturan atau het noodzakelijkheids beginsel; asas dapatnya dilaksanakan atau het beginsel van uitvoerbaarheid; asas konsensus atau het beginsel van asas-asas materiil antara lain meliputi asas tentang terminologi dan sistematika yang benar atau het beginsel van duidelijke terminologi en duidelijke systematiek; asas tentang dapat dikenali atau het beginsel van de kenbaarheid; asas perlakuan yang sama dalam hukum atau het rechtsgelijk-heidsbeginsel; asas kepastian hukum atau het rechtszekerheids beginsel; asas pelaksanakan hukum sesuai keadaan individual atau het beginsel van de individuele Maria Farida di atas, jika dihubungkan pembagian atas asas formal dan materiil yang sesuai dengan asas negara hukum di Indonesia, maka pembagiannya dapat dikelompokkan. Maksud asas-asas formal meliputi asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas organ atau lembaga yang tepat, asas materi muatan yang tepat, asas dapat 1 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2010, h. 228. 222dilaksanakan, dan asas dapat dikenali. Sedangkan yang termasuk ke dalam asas-asas materiil yaitu, asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental negara, asas sesuai dengan hukum dasar negara, asas sesuai dengan prinsip negara berdasarkan hukum, dan asas sesuai dengan prinsip pemerintahan berdasarkan membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan kesesuaian antara jenis, hierarki serta materi muatan yang dapat dilaksanakan dan kedayagunaan serta kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan samping itu materi muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan dan kebangsaan serta kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan serta kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum serta keseimbangan, keserasian, dan pembentukan peraturan perundang-undangan di atas mencerminkan bentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Jika itu diterapkan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka akan terbentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik yang sesuai dengan asas-asas yang sudah tercantum di dalam undang-undang tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keadilan. Sedangkan A. Hamid S. Attamimi berpendapat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pendapat Attamimi menyebutkan bahwa, pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang patut, adalah sebagai berikut Cita Hukum Indonesia; Asas Negara Berdasar Atas Hukum dan Asas Pemerintahan yang berdasar Konstitusi; Asas-asas peraturan perundang-undangan harus mengutamakan kejelasan tujuan, dalam arti tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut harus jelas, memenuhi keinginan masyarakat banyak agar dapat menciptakan kepastian yang berkeadilan sehingga dapat mendistribusikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, konsep lembaga atau pejabat pembentuk peraturan perundang-2 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2010, h. harus merupakan lembaga yang kredibel, yang diakui secara demokratis oleh masyarakat banyak. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus menyesuaikan antara jenis, hierarki, dan materi muatan serta asas yang sesuai dengan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas merupakan dasar atau landasan dalam menentukan sikap dan perilaku. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan dasar pijak bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dan penentu kebijakan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Semua asas-asas harus terpateri dalam diri penentu kebijakan yang akan membentuk peraturan perundang-undangan. Di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya membutuhkan asas atau dasar dalam membentuk suatu peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan NKRI yang berasaskan Pancasila sebagai dasar fundamentalnya. Konsep negara hukum Pancasila merupakan konsep negara hukum asli dari Indonesia menjadi asas yang utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep negara hukum Pancasila berperan penting dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan di yang di adopsi dari konsep negara hukum Pancasila memiliki kebenaran yang telah diakui oleh bangsa Indonesia sejak dulu sampai sekarang. Konsep negara hukum Pancasila sudah tidak diragukan lagi kebenarannya dalam mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Asas dalam konsep negara hukum Pancasila dapat dijabarkan dan direalisasikan menjadi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang menciptakan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan harus menganut asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Asas merupakan norma yang harus terwujud dalam peraturan perundang-undangan dan yang berlaku memaksa. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara lain adalah Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut; Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, hal ini sesuai dengan Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 223PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septemberhierarki perundang-undangan; Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum; Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu; Peraturan perundang-undangan tidak dapat di ganggu gugat, dalam arti undang-undang merupakan cerminan dari keadilan yang harus diakui kebenarannya oleh semua pihak; dan Peraturan perundang-undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu termasuk sebagai sarana untuk memperoleh Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dibagi menjadi dua asas, yaitu asas formal dan asas materiil. Asas-asas formal mencakup asas tujuan yang jelas demi keadilan, asas lembaga yang tepat untuk membentuk undang-undang, asas perlu pengaturan, asas dapat dilaksanakan, dan asas konsensus. Sedangkan yang masuk asas materiil adalah asas terminologi dan sistematika yang benar, asas dapat dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum, dan asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual. Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi kejelasan tujuan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang merupakan lembaga kredibel yang dipilih secara demokrasi oleh rakyat selaku pemegang kekuasaan negara, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang baik harus mengedepankan cita hukum Indonesia dalam mengambil gagasan untuk terwujudnya kepastian yang berkeadilan. Selain 3 Van de Vlies, Handboek Wetgeving, Tjeenk Willink, Zwolle, 1987, h. asas negara yang berdasar atas hukum menjadi landasan yang patut bagi terciptanya perundang-undangan yang negara hukum yang mempunyai jenjang hukum, harus mementingkan hierarki perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama konstitusi sebagai hukum tertinggi. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berpedoman beberapa hal sebagai berikut. Pertama adalah ideologi bangsa yaitu Cita Hukum Indonesia yang tidak lain melainkan Pancasila. Kedua adalah Norma Fundamental Negara juga tidak lain melainkan Pancasila. Ketiga adalah asas-asas negara berdasar atas hukum dan asas-asas pemerintahan berdasar ketiga pedoman yang telah tersebut, ada beberapa prinsip-prinsip yang digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi, dasar peraturan perundang-undangan selalu menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai acuan pembentukan peraturan perundang-undangan, hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan perundang-undangan lama atau Lex posterior derogat legi pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi4Pertama, Asas kejelasan tujuan, asas ini mengartikan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;Kedua, Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas ini mengartikan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang, Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang;Ketiga, Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas ini mengartikan bahwa dalam 4 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 224Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan;Keempat, Asas dapat dilaksanakan, asas ini mengartikan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis;Kelima, Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas ini mengartikan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;Keenam, Asas kejelasan rumusan, asas ini mengartikan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah di mengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya;Ketujuh, Asas keterbukaan, asas ini mengartikan bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman. Asas ini mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat. Asas kemanusiaan mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara Asas kebangsaan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara 5 Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Republik Indonesia. Asas kekeluargaan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Asas kenusantaraan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas Bhinneka Tunggal Ika mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas keadilan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, keadilan yang sesuai dengan norma dasar bangsa. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Asas ketertiban dan kepastian hukum mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan keseimbangan dan keserasian mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan dan keserasian antara kepentingan perorangan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara, dan yang terakhir adalah asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dalam arti peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk dapat diterapkan dan dilaksanakan sebagai landasan hukum bagi negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Konsep selanjutnya berkaitan dengan manfaat yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan perundang-Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 225PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septemberundangan yang dibentuk harus memberikan manfaat. Kejelasan rumusan dalam substansi peraturan perundang-undangan merupakan konsep dasar dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan yang terakhir adalah keterbukaan konsep hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan diketahui dan diakui kebenarannya oleh seluruh masyarakat yang menjadi subyek dari hukum. Konsep muatan peraturan perundang-undangan harus mampu memberikan pengayoman bagi manusia Indonesia pada umumnya. Mementingkan kehidupan berbangsa dan bernegara mengandung prinsip kekeluargaan serta ke-bhinneka tunggal ika-an yang memunculkan keadilan berdasar Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa Indonesia yang memberikan perlindungan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia dengan menganut asas persamaan di hadapan keadilan diharapkan memberikan realisasi bagi keadilan hukum yang diterima oleh masyarakat. Keadilan hukum dapat diterima masyarakat jika pembentukan hukum menganut prinsip-prinsip dan nilai-nilai keadilan dalam pembentukannya. Keadilan yang memiliki prinsip-prinsip keadilan yang baik yaitu keadilan berupa nilai-nilai yang memberikan kesamaan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang jasa dan keadaan status sosial warga negara. Keadilan dari nilai-nilai Pancasila kemudian direalisasikan ke dalan norma hukum dan menjadi suatu keadilan yang dapat diakui kebenarannya karena pembentukan peraturan perundang-undangan dibentuk dengan cara yang adil. Konsep dasar peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila, mengedepankan Hak Asasi Manusia termasuk hak keadilan bagi warga negara serta memberikan persamaan di hadapan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep ini tentunya menjadi pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia, menciptakan kepastian yang mengadopsi nilai-nilai Pancasila sehingga dapat mendistribusikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan akan terwujud jika selalu mengedepankan Hak Asasi Manusia yang bersumber dari Pancasila yang berupa prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang baik akan mengikuti dasar yang diberikan oleh cita negara hukum yaitu Pancasila. Jika Pancasila dihubungkan dengan pembagian atas asas formal dan materiil, maka pembagiannya dapat disimpulkan sebagai asas-asas formal sesuai dengan Pancasila meliputi asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas organ atau lembaga yang tepat, asas materi muatan yang tepat, asas dapat dilaksanakan, dan asas dapat dikenali. Sedangkan asas-asas materiilnya meliputi asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental negara, asas sesuai dengan hukum dasar negara, asas sesuai dengan prinsip negara berdasarkan hukum, serta asas sesuai dengan prinsip pemerintahan berdasarkan Pembentukan Peraturan Perundang-undanganKonsep pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan rencana atau plan dalam membentuk hukum. Hukum pada hakekatnya adalah produk penilaian akal-budi yang berakar dalam hati nurani manusia tentang keadilan berkenaan dengan perilaku manusia dan situasi kehidupan manusia. Penghayatan tentang keadilan memunculkan penilaian bahwa dalam situasi kemasyarakatan tertentu, orang seyogyanya berperilaku dengan cara tertentu, karena hal itu adil atau memenuhi rasa Keadilan merupakan nilai abstrak yang perlu perwujudan dalam bentuk norma hukum sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan Perwujudan nilai-nilai norma hukum dalam masyarakat terbentuk melalui aturan perundang-undangan. Aturan perundang-undangan yang dibentuk harus memenuhi rasa keadilan. Menurut Sajipto Rahardjo, dalam proses pembuatan rancangan undang-undang harus memperhatikan peran dari asas hukum. Sistem hukum termasuk peraturan perundang-undangan yang dibangun tanpa asas hukum hanya akan berupa tumpukan undang-undang. Asas hukum memberikan arah yang dibutuhkan. Di waktu-waktu yang akan datang masalah dan bidang yang diatur pasti semakin bertambah. Maka pada waktu hukum atau undang-undang dikembangkan, asas hukum memberikan tuntunan dengan cara bagaimana dan ke arah mana sistem tersebut akan Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, FH Unika Parahyangan, Bandung, 2010, h. Mahmutarom HR., Rekonstruksi Konsep Keadilan, Badan Penerbit Undip, Semarang, h. Sajipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2006, h. 140. 226Dalam kenyataan empiris telah terbukti bahwa suatu undang-undang, bahkan kodifikasi, tidak akan pernah lengkap dalam mengatur segala persoalan yang terjadi maupun yang akan terjadi di tengah-tengah dinamika perkembangan Pembentukan perundang-undangan belum sesuai dengan Pancasila dikarenakan masih banyak perbedaan paradigma tentang Pancasila dan perdebatan-perdebatan tentang kebenaran Pancasila sehingga jelas, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak akan sesuai dengan substansi Pancasila yang mencerminkan keadilan. Terbukti banyaknya judicial review terhadap produk Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diperlukannya persamaan visi, misi, tujuan dan persepsi dalam memahami Pancasila sebagai sumber dari segala sumber satu hal yang penting dalam sebuah pemerintahan, baik dalam tingkat nasional maupun daerah adalah pembentukan produk hukum yang sangat diperlukan karena diperlukan untuk merespon kepentingan masyarakat. Dalam membentuk hukum, diperlukan pedoman sehingga produk hukum yang diterbitkan nantinya akan kuat demi hukum dan dapat diimplementasikan di kemudian hari. Berawal dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011, maka setiap pembentukan produk hukum mempunyai dasar dan pedoman. Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-undang ini dibentuk 9 Basuki Rekso Wibowo, “Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum”, Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober 1997, h. menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui undang-undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Sistem hukum tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia dengan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemenuhan kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik tidak luput dari bagaimana pembuatan suatu Undang-Undang dilakukan dengan metode yang baik pula. Peraturan Perundang-undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan hukum di Indonesia karena fungsinya adalah untuk mewujudkan ketertiban masyarakat dan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh rakyat membentuk dan menerapkan sebuah peraturan perundangan di pegang beberapa prinsip Pertama, Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah atau Asas lex superior derogat legi inferiori, apabila terjadi konflik atau pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Kedua, Peraturan yang lebih baru mengalahkan peraturan yang lebih lama atau Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru atau posterior mengesampingkan hukum yang lama atau prior. Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional. Ketiga, Peraturan yang mengatur masalah khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum atau Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 227PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septemberhukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus atau lex specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau lex generalis; Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi kriteria-kriteria yang terkandung di dalam nilai-nilai Pancasila yaitu prinsip-prinsip keadilan dalam Pancasila. Mendasarkan pendapat Lili Rasidji, dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran sociological Jurisprudence yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup di dalam yang hidup dalam masyarakat digali dan dirumuskan menjadi sebuah dasar Negara yaitu Pancasila. Oleh karena itu seperti pendapat Rasidji, hukum yang baik harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan adaptasi nilai yang bersumber dari hukum yang hidup di dalam masyarakat. Pancasila merupakan satu-satunya pedoman dasar bagi bangsa Indonesia dalam membentuk hukum yang baik yang memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan kata lain, keadilan diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum yang mengadopsi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila yang berupa prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan muncul dari prinsip dan nilai yang diambil dari Pancasila sebagai Staatfundamentalnorm bangsa Indonesia, mengadopsi dari nilai-nilai Pancasila yang lahir dari bangsa Indonesia itu sendiri yang digagas oleh Founding Father/Mother Bangsa Indonesia. Hal ini memberikan landasan bagi terwujudnya suatu peraturan perundang-undangan yang baik. Prinsip dan nilai dari Pancasila mencerminkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dengan tujuan terciptanya keadilan. Berdasar teori negara hukum, tentunya bangsa Indonesia harus mengedepankan supremasi hukum guna terwujudnya keadilan. Keadilan dalam kaitan-nya dengan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan karena tujuan dari hukum itu sendiri untuk memberikan keadilan. Dalam teori perundang-undangan, pembentukan 10 Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2002, h. yang baik harus berpedoman pada Staatfundamentalnorm yaitu Pancasila. Dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut mengadopsi prinsip dan nilai-nilai Pancasila guna terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu perlindungan Hak Asasi Manusia dalam memperoleh keadilan. Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari konsep politik hukum berada dalam ruang lingkup nilai. Nilai tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai yang berasal dari aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, hukum, dan sebagainya saling berinteraksi dan saling mempengaruhi satu sama lainnya dan merupakan satu kesatuan dalam membentuk negara hukum, konsep yang tepat adalah mengedepankan hak asasi manusia. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila yang mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang di dalamnya menganut perlindungan HAM. Pancasila mempunyai perbedaan dengan norma dasar yang lainnya yaitu Pancasila menganut prinsip non sekuler dalam menciptakan kepastian, keadilan, dan manfaat. Pancasila berasal dari NKRI sedangkan norma dasar yang ada menganut sistem barat yaitu dengan prinsip negara sekuler. Konsep negara hukum yang mencerminkan keadilan yang harus dianut oleh bangsa Indonesia adalah konsep negara hukum Pancasila yang memberikan keadilan berupa prinsip-prinsip keadilan berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan staatfundamentalnorm bagi bangsa Indonesia. Dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik adalah dengan menganut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam nilai-nilai pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi beberapa konsep. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila yaitu merealisasikan prinsip-prinsip keadilan berupa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila ke dalam norma hukum, penjelasan tentang konsep tersebut, mengharuskan nilai-nilai Pancasila yang mengandung kebenaran tentang keadilan harus direalisasikan ke dalam norma hukum yang menghasilkan kepastian, keadilan, dan manfaat. Kepastian hukum akan berdiri seimbang dengan keadilan karena kepastian hukum sudah mengadopsi 228nilai-nilai kebenaran tentang keadilan Pancasila. Oleh sebab itu, distribusi manfaat akan tercapai sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia terutama perlindungan hak dalam memperoleh keadilan. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia karena hukum ada dari manusia dan untuk manusia sebagai subyek hukum. Hukum dibentuk untuk manusia sehingga Hak Asasi Manusia harus diwujudkan dalam perlindungannya yang dilakukan oleh hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tentunya mengedepankan Hak Asasi Manusia agar kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi termasuk perlindungan terhadap hak dalam memperoleh keadilan. Di dalam nilai-nilai Pancasila, Hak Asasi Manusia tercermin dari sila ketiga yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Memanusiakan manusia sebagai makhluk yang beradab sebagai manusia dan memberikan keadilan seluas-luasnya bagi manusia dalam perlindungan hak dan kewajibannya yang dilakukan oleh pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan persamaan di hadapan hukum sesuai dengan asas equality before the law. Persamaan di hadapan hukum merupakan hak bagi manusia dalam memperoleh keadilan hukum. Hukum tidak memandang strata sosial seseorang di dalam hukum, akan tetapi hukum harus memberikan persamaan bagi semua manusia dalam memperoleh keadilan. Pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya harus mengedepankan persamaan di hadapan hukum karena hukum dibentuk untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan sehingga dalam proses perlindungannya, hukum tidak memandang kondisi strata sosial seseorang dalam memperoleh perlindungan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan jika mengedepankan asas equality before the law akan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh perlindungan hukum termasuk perlindungan dalam memperoleh pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan asas yang digunakan dalam membentuk suatu aturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan sudah menjadi kewajiban dalam pembentukannya untuk menggunakan asas-asas peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk mempunyai kepastian yang memiliki keadilan dan manfaat bagi orang banyak. Asas-asas peraturan perundang-undangan merupakan landasan bagi terbentuknya peraturan perundang-undangan yang baik, jika suatu peraturan perundang-undangan dibentuk dengan mengindahkan asas-asas peraturan perundang-undangan tersebut, maka peraturan perundang-undangan tidak akan memberikan tujuan hukum yang baik, tidak memberikan keadilan dan manfaat bagi orang banyak. Oleh karena itu, asas-asas peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan dalam membentuk peraturan peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga yang kredibel yang dipilih secara demokrasi oleh rakyat Indonesia. Lembaga kredibel ini meliputi pemegang kekuasaan yang mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Berdasar modal demokrasi, maka konsep pembentukan perundang-undangan dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah, yang dipilih oleh rakyat, dan dengan mandat yang sah dari rakyat memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundang-undangan yang dibentuk memiliki kekuatan hukum yang sah yang diakui oleh seluruh masyarakat dalam memberikan kepastian, keadilan, dan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep Negara Hukum Pancasila. Konsep Negara Hukum Pancasila merupakan konsep dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena Pancasila merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Selain itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan HAM Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan .... 229PERSPEKTIFVolume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi Septemberterutama perlindungan hak dalam memperoleh pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan persamaan di hadapan hukum sesuai dengan asas equality before the law. Persamaan di hadapan hukum merupakan hak bagi manusia dalam memperoleh keadilan hukum. Persamaan di hadapan hukum berfungsi sebagai tolak ukur persamaan hak dalam memperoleh keadilan tanpa memandang kedudukan dan derajat seseorang. Kedudukan yang sama di hadapan hukum tentunya membutuhkan asas atau dasar dalam merealisasikan asas equality before the law tersebut. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan asas yang digunakan dalam membentuk suatu aturan perundang-undangan. Untuk selanjutnya, konsep pembentukan perundang-undangan dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah, yang dipilih oleh rakyat secara PUSTAKAPerundang-UndanganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Jimly dan M. Ali Safaat, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi A. Hamid S., 1990, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu PELITA I-PELITA IV”, Disertasi Doktor, Jakarta, Universitas Mochtar, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung HR., tanpa tahun, Rekontruksi Konsep Keadilan, Semarang Badan Penerbit Sajipto, 2006, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta Penerbit Buku Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung Mandar Bernard Arief, 2010, Ilmu Hukum Indonesia, Bandung FH Unika Amiroedin, 1997, Perundang-undangan Dasar Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta Rineka Soerjono dan Purnadi Purbacaraka, 1993, Perihal Kaidah Hukum, Bandung Citra Aditya Maria Farida Indrati, 2010, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta Van de, 1987, Handboek Wetgeving, Zwolle Tjeenk Robert & Martin Cave, 1999, Understanding Regulation Theory, Strategi and Practice, UK Oxford University Press, dalam Luky Djani, “Efektivitas-Biaya dalam Pembuatan Legislasi”, Jurnal Hukum Jentera, Jakarta, Oktober Basuki Rekso, “Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum”, artikel dimuat dalam Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober ... This method became popular in the early 2000s and is widely used in developed countries. In one of the guidelines published by the Organization for Economic Co-operation and Development, it is described as a process that systematically identifies and assesses the desired impact of a proposed law using the benefit-cost analysis method Febriansyah, 2016. ...... Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disingkat NKRI merupakan negara hukum yang membutuhkan konsep dalam membentuk hukum Febriansyah, 2016;Hidayat, 2016. Indonesia yang menganut dasar negara yaitu Pancasila mempunyai maksud dan tujuan tertentu, maksud dan tujuan itu merupakan tata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. ...Vincentius Andhika WijayaTata kelola Rupbasan secara optimal akan menghasilkan kontribusi dalam upaya penegakan hukum. Tugas dan fungsi Rupbasan adalah sebagai penyimpanan dan perawatan serta bertanggung jawab secara fisik terhadap barang sitaan negara. Undang undang nomor 8 tahun 1981 pasal 44 menyatakan bahwa benda sitaan negara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan yang bertanggung jawab adalah pejabat yang berwenang. Ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam tata pengelolaan basan dan barang yang ada di Rupbasan Permasalahan ini terbagi 2 yaitu, permasalahan internal dan eksternal. Permasalahan internal yaitu belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai Rupbasan. Sedangkan permasalahan eksternal yaitu pelaksana eksekusi yang tidak tepat waktu yang berakibat menyusutnya secara drastis nilai ekonomi basan dan barang di Rupbasan. Tujuan dan fungsi dari penelitian ini untuk memberi masukan terhadap pengambil kebijakan terkait peraturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Rupbasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode analisis yuridis dengan pendekatan literatur. Temuan hasil penelitian kurangnya fasilitas yang ada dalam Rupbasan serta kewenangan Rupbasan dalam sistem peradilan pidana dalam mengelola barang sitaan negara dan birokrasi yang harus diperbaharui dalam proses sistem peradilan pidana. Muhammad Ihsan FirdausThe method for forming omnibus laws and regulations is relatively new to positive law for the formation of laws and regulations in Indonesia, considering overlapping regulations are one of the legal issues for reforming laws and regulations in Indonesia that need serious attention. There is a great number of laws and regulations that overlap each other, both horizontally and vertically, resulting in disharmony and legal uncertainty in the laws and regulations in Indonesia and to increase investment value and the national economy which is still relatively low when compared to other countries. This research discusses how the omnibus law concept is applied in other countries in the formation of laws and regulations; and whether the concept of the omnibus law implemented by the Government of Indonesia is in accordance with the objectives of the law and the legal reform of the formation of statutory regulations. This study uses normative research methods. The results of this study conclude that first, other countries, namely Canada, the United States, the Philippines and Vietnam have different legal reasoning, namely as a consolidated norm; increase the investment sector; and the many laws and regulations that overlap with each other and the process of forming laws and regulations is lengthy. Second, the omnibus law method in Indonesia is through Law No. 11 of 2020 on Job Creation which has been revoked by Government Regulation in lieu of Law No. 2 of 2022 does not reflect the objectives of the law fairness, public benefit and legal certainty and there are no principles for forming good statutory ZulhamPagar PagarMuhammad LatipThis paper aims at explaining the criminal provisions in government regulation number 9 of 1975, according to Law Number 12 of 2011. The research method used in conducting this article is a qualitative research method with a normative juridical research type using the statute approach. Sources of data are divided into two forms, namely primary data sources obtained directly from main sources such as the head of the Regional Office of the Ministry of Religions of the Republic of Indonesia, Commission III of the House of Representatives of the Republic of Indonesia, the Head of the High Court of Religion of North Sumatra, and experts in the field of Islamic law. In addition, laws and regulations and the book of ushul fiqh are used as secondary materials. Data analysis was carried out in the stages of data reduction, data presentation, and conclusion. The results show that the criteria for marriage that can be punished or fined are divided into two, namely First, is the presence of intention. Second, the action is detrimental to another person, in other words, the injured person reports or complains about the detrimental action to the police so that it can be processed because the provision is a complaint offense. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan pidana dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian kualitatif dengan Jenis Penelitian yuridis normative menggunakan pendekatan statute approach. Sumber data terbagi pada dua bentuk yaitu sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber utama seperti kepala kanwil Kementerian Agama RI, Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, dan pakar dibidang hukum Islam. Selain itu, Peraturan perundang-undangan dan kitab ushul fiqih dijadikan sebagai bahan sekunder. Analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria pernikahan yang dapat dipidana atau didenda terbagi kepada dua, yaitu ; Pertama, adalah adanya niat atau unsur kesengajaan. Kedua, tindakan tersebut merugikan orang lain, dengan kata lain, bahwa orang yang dirugikan tersebut melaporkan atau mengadukan perbuatan yang merugikannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat diproses, karena ketentuan tersebut merupakan delik aduan. I Nengah SuantraMade NurmawatiThe Self-service shop developing into the countryside, however there are those who do not have licenses and violated licensing regulation. Therefore, violations of law were identified and analyzed by supermarkets, and law enforcement by SATPOL PP against these violations. Research uses normative legal research methods; the approach is the legislative approach, concepts, and philosophy. Data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials and the results of interviews with informants. The arrangement of the Self-service shop’s licenses is performed with Local Regulation, Regent Regulation, Regulation of Mayor, and/or the Mayor's Decision, the Mayor's Instructions and Regent's Circular Letter. Klungkung District does not have a regulation for supermarket yet. The legality of the Self-service shop is in the form of IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, and DUPP. Tabanan and Klungkung District use SIUP and TDP. The law infringement of the Self-service shop is violation of working time, distance of location, not having an IUTS, not applying a new license application in moving the location, and selling liquor. The law enforcement conducted by providing verbal warning, written warning, founding, applying for the licenses, and/or business suspension. The legality of the Self-service shop must use IUTS, and Klungkung District immediately formed regulation for the Self-service shop are. The un-licensed Self-service shop are monitored and evaluated continuously and identified the licenses that have been issued. Law enforcement for unlicensed and illegal Self-service shops that are permitted to be done explicitly and consistently so as not to cause injustice in society. Toko swalayan menjamur hingga ke pedesaan, namun ada yang tidak berizin, dan melanggar ketentuan perizinan. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisa pelanggaran hukum oleh toko swalayan, dan penegakan hukum oleh SATPOL PP terhadap pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif; pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan, konsep, dan filsafat. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta hasil wawancara dengan informan. Pengaturan izin toko swalayan dilakukan dengan Perda, Perbup, Perwali, dan/atau Keputusan Walikota, Instruksi Walikota dan Surat Edaran Bupati. Kabupaten Klungkung belum memiliki Perda toko swalayan. Legalitas toko swalayan berbentuk IUTS/IUTM, IUPP, DUTS, dan DUPP. Kabupaten Tabanan dan Klungkung menggunakan SIUP dan TDP. Pelanggaran hukum toko swalayan yaitu pelanggaran jam kerja, jarak lokasi, tidak memiliki IUTS, tidak mengajukan permohonan izin baru dalam memindahkan lokasi, dan menjual minuman beralkohol. Penegakan hukum dilakukan dengan memberikan peringatan lisan, tertulis, pembinaan, mengajukan izin, dan/atau pembekuan usaha. Legalitas toko swalayan supaya menggunakan IUTS, dan Kabupaten Klungkung segera membentuk Perda toko swalayan. Toko swalayan yang tidak berizin supaya dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan serta diidentifikasi izin yang sudah terbit. Penegakan hukum terhadap toko swlayan yang tidak berizin dan yang melanggar izin supaya dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat. Ni LUH GEDE AstariyaniI Gusti Ngurah WairocanaDelegation means delegation of authority to make Law and Regulations. Article 246 paragraph 1 of Act No. 23 of 2014 on Regional Government stipulates that “to implement the Regional Regulation or over the power of Law and Regulations, the Head of Region shall pass the Head of Region Regulation.” The words "implement" and "over the power" which contains ambiguity of command cause philosophical problem related to the validity value. It becomes a sociological problem if such delegation cannot predict the dynamics of society. Furthermore, it becomes a juridical problem due to the existence of vague norm which creates multi interpretation which could potentially miss the aim of delegation of regulation. Specifically, this article has specific aims to examine philosophically concerning the need for delegations of authority to regulate, examine and find the direction of regulation in the delegation of regulation to governor regulation in ensuring utility and justice. This is a normative legal research with literature study which employs statute, philosophy, theories, conceptual and contextual approaches. The study so that with regard to the philosophical basis, delegation of regulation to Governor Regulation is needed to formulate technical and detail norms, the urgent factor contained herein as well as brief discussion and The direction of regulation to the Governor Regulation in the Regional Government Act to implement Regional Regulation or over the power of law and regulations. Such direction is based on command from the higher law and regulations, or established based on HelmiLaw of job creation UU-CK already change, remove, and shift the new norm of law of environmental protection UU-PPLH in today potentially to create a matter and second legal conflict for this law in the action and law enforcement in the future. Among the urgency of economic affair through the acceleration of investment will face off the urgency of the protection and environmental management. Both matters come as the focus on this article analysis here are these, first the legislation as a system and implication of job creation's law legality against UU-PPLH as environmental clustering in Indonesia. Second, the implication of the change of UU-PPLH due to UU-CK. Here is the conclusion, first the change of UU-PPLH's primary norm due to UU-CK will impact on another norm which the legality directly related on the protection and environmental management overall. Second, the implication identified from the content material, both law potentially to create a norm conflict on the action and law enforcement. Meanwhile, if this case related to the principle of legal conflict settlement, then no principle can be used either the principle of lex specialis derogat legi generalis, the principles of Lex superior derogat legi inferior, and the principles of lex posterior derogat legi priori. To encounter the norm conflict matter, the better one in reformating regulation in the way of Omnibus law method, despite it is limited on the system of clustering and organization, but also not repeal and state the illegality of the impacted Arif MaulanaThe abuse of authority within the discretionary authority by Ratu Atut Chosiyah is a concrete proof that the current system of procurement of goods and services still has weaknesses even though it has been regulated in Presidential Regulation Number 12 of 2021 PERPRES concerning Amendments to Presidential Regulation Number 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods/Services State Gazette of the Republic of Indonesia Number 63 of 2021. This study explains the weakness of the procurement system for goods and services associated with discretionary authority in the administration of government by using the juridical-normative method so that it can provide a solution that there is an urgency to make changes to existing laws to protect tax money originating from the community to be misused by government officials. Indonesia. Keywords discretionary authority; administration of government; procurement of goods and services. Bagus HermantoEra pra pembentukan UU PHAM maupun peraturan perundang-undangan terkait, didapati sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara masif dan belum mendapat penyelesaian hukum namun cenderung diselesaikan melalui pendekatan represif seperti halnya kasus G 30 S/PKI 1965, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Mesuji Lampung 1989, kasus Timor Timur, dan sejumlah kasus pada awal reformasi 1998 yang cenderung diselesaikan melalui kekuatan yang dimiliki oleh penguasa maupun militer, bukan berdasarkan pada suatu mekanisme negara yang mengedepankan keadaban maupun hak asasi manusia. Era ini juga ditandai dengan sejumlah kecil international hard law hak asasi manusia diratifikasi maupun diabsorpsi dalam legislasi hak asasi manusia Indonesia. Langkah-langkah yang menjadi akibat “tekanan” dunia internasional akhirnya mendorong pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 terkait Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai Keppres 50/1993 sebagai tonggak awal perhatian terhadap persoalan hak asasi manusia. Bentuk hukum Keputusan Presiden ini menjadi persoalan mengingat dapat sewaktu-waktu Komnas HAM ini dibubarkan oleh pemerintah dengan asas ius contrarius actus dengan sifat kelembagaan ad-hoc dan terkesan sebagai pernik penguasa semata. Selebihnya, pemerintah saat itu belum fokus terhadap persoalan hak asasi manusia termasuk langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sebaliknya pemerintah semakin memberi langkah-langkah koersif tidak bersesuaian dengan nilai hak asasi manusia. Awal reformasi di Indonesia membuka ruang yang lebih luas termasuk terhadap persoalan hak asasi manusia khususnya pelanggaran berat hak asasi manusia, diawali melalui sidang MPR yang menetapkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai Tap MPR HAM, Pasal 104 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai UU HAM serta tuntutan negara-negara di dunia bagi Indonesia untuk mendorong proses demokratisasi salah satunya dengan menyelesaikan sejumlah pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia. Fakta-fakta hukum dan langkah yang diputuskan oleh pemerintah pada era ini juga mendorong disusunnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai Perpu PHAM yang kemudian pada proses pembahasan akhirnya ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat akibat kegentingan memaksa yang tidak dipenuhi serta tidak bersesuaian dengan kehendak dari Dewan Perwakilan Rakyat saat itu. Kendati demikian, disusunlah kembali rancangan yang lebih memadai dan berjalan hingga diundangkanlah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai UU PHAM sebagai pijakan hukum positif pengaturan penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia nasional. UU PHAM merupakan penjabaran amanat Pasal 104 UU HAM, menggariskan Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk dalam rangka menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang menjamin terlaksananya hak asasi manusia melalui pemberian perlindungan, kepastian, dan perasaan yang aman bagi perseorangan ataupun masyarakat. UU PHAM memberikan ruang bagi penyelesaian baik melalui jalur yudisial maupun jalur ekstrayudisial. Rumusan pengakomodiran jalur-jalur penyelesaian dalam UU PHAM, dapat dilakukan baik melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia yang permanen untuk kasus yang terjadi setelah diundangkannya UU PHAM, Pengadilan Hak Asasi Manusia ad-hoc untuk kasus yang retroaktif, maupun penyelesaian secara ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional selanjutnya disebut sebagai KKR. Penyelesaian melalui jalur yudisial maupun ekstrayudisial tersebut merefleksikan perwujudan social defence policy yang pada akhirnya merupakan bagian dari kebijakan sosial social policy, namun UU PHAM masih belum sesuai dengan upaya-upaya penanggulangan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Seperti halnya data yang disampaikan oleh Kontras RI, bahwa sejak berlakunya UU PHAM hingga tahun 2020 ini, UU PHAM memiliki sejumlah problematik hukum yang mendorong tertundanya sejumlah penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia, dan dari 15 kasus hanya 3 kasus telah diselesaikan dengan mekanisme Pengadilan Hak Asasi Manusia ad-hoc yakni Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Timor Timur, serta Peristiwa Abepura. Kasus-kasus inilah sesungguhnya menjadi momen krusial bagi Indonesia kedepan untuk memikirkan alternatif penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan mengedepankan jaminan bagi terwujudnya keadilan transisional di Indonesia, khususnya bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Persoalan yang mendasar dari keseluruhan spektrum politik hukum di atas, terkait dengan pendekatan yang hendak diambil kedepan dalam merekonstruksi pengaturan kelembagaan penyelesaian ekstrayudisial terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam bingkai politik hukum nasional berlandaskan nilai-nilai Pancasila dalam Preambule UUD NRI Tahun 1945, ketentuan pada UUD NRI Tahun 1945 ataupun Ketetapan MPR yang masih berlaku, dan memungkinkan juga untuk dipertimbangkan bagaimana bekerjanya keadilan transisional untuk mewujudkan pelembagaan penyelesaian ekstrayudisial pada sejumlah negara dengan masa kelam oleh rezim pelanggar hak asasi manusia yang berat. Hal ini terkait dengan urgensi mendorong suatu kebutuhan hukum untuk menggariskan politik hukum penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat melalui pembaharuan hukum positif dengan pengaturan yang dapat ditentukan terpisah atau disatukan dengan UU PHAM yang baru dengan dilandasi garis politik hukum penyelesaian penyelesaian ekstrayudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia, mengingat politik hukum menghendaki adanya suatu pendalaman baik dari faktor non-hukum faktor politik maupun faktor hukum untuk mengkaji persoalan menuju perwujudan pembangunan hukum nasional termasuk penataan peraturan perundang-undangan nasional. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudnyatakan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara berkeadilan, ideal serta dapat diimplementasikan secara konkrit di Indonesia melalui pengkajian secara mendalam dalam tesis berjudul,”Politik Hukum Pengaturan Kelembagaan Penyelesaian Ekstrayudisial terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia”.Edhei SulistyoThe purpose of this study is to find out and analyze the disharmony of notary arrangements as reporting parties in efforts to eradicate money laundering. This research uses qualitative methods and normative juridical approaches, as well as descriptive analytical research specifications. The results of the study indicate that the notary arrangement as one of the reporting parties in the effort to eradicate the money laundering crime regulated through a government regulation has violated the principle that the applicable laws and regulations can only changed by laws and regulations that are equivalent or higher, has also violated several principles of the formation of good laws and regulations, including institutional principles and also the principle of Hamid SRole of presidential decrees in government administration. Thesis doctoral-Universitas Indonesia, 1990. Includes bibliographical references p. 375-382 and SoekantoDan PurnadiPurbacarakaSoekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka, 1993, Perihal Kaidah Hukum, Bandung Citra Aditya Farida SoepraptoIndratiSoeprapto, Maria Farida Indrati, 2010, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta Lain dari Hukum di IndonesiaSajipto RahardjoRahardjo, Sajipto, 2006, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta Penerbit Buku Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu HukumMochtar KusumaatmadjaKusumaatmadja, Mochtar, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung Hakim dalam Pembangunan HukumBasuki WibowoReksoWibowo, Basuki Rekso, "Peranan Hakim dalam Pembangunan Hukum", artikel dimuat dalam Pro Justitia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Tahun XV, Nomor 4, Oktober 1997. x. php?option=com_content&view=article&id=2 21pembentukan-peraturan-perundang-undanganLili RasjidiDan Ira Thania RasjidiRasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung Mandar SidhartaAriefSidharta, Bernard Arief, 2010, Ilmu Hukum Indonesia, Bandung FH Unika Dasar Jenis dan Teknik MembuatnyaAmiroedin SjarifSjarif, Amiroedin, 1997, Perundang-undangan Dasar Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta Rineka Cipta. Sepertiyang kita lihat dengan prinsip closure dalam penerapannya, maka menghilangkan elemen yang tidak perlu akan membuat data kita tampak lebih menonjol. Prinsip Gestalt # 6 : Connection. Prinsip Gestalt yang terakhir adalah connection. Kita cenderung berpikir elemen atau obyek yang terhubung secara fisik sebagai bagian dari suatu kelompok.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam menjalankan sebuah bisnis, para pembisnis menggunakan sistem perjanjan sebagai bentuk konsekuensi dalam menjalankan kerja sama. Biasanya perjanjian tersebut di namakan perjanjian kontrak yang merupakan dasar pelaku bisnis untuk melakukan suatu penuntutan apabila terjadi suatu hal yang tidak di inginkan, contohnya salah satu pihak tidak melakukan apa yang seharusnya di lakukan sesuai sesuai dengan yang ada dalam perjanjian kontrak yang telah di buat dan di yuridis para pelaku bisnis dapat melakukan pembuatan kontrak secara lisan. Akan tetapi, kontrak yang di buat hanya dengan lisan memiliki resiko yang cukup tinggi, karena dengan perjanjian lisan kedua belah pihak akan mengalami kesulitan dalam memberikan pembuktian apabila terjadi sengketa hukum. Pada dasarnya, awal dari perbuatannya sebuah perjanjian ataupun kontrak hukum terbuat karena adanya suatu hukum terbuat karena adanya perbedaan kepentingan antara satu pihak dengan pihak yang bersangkutan. Hal tersebut di buat dengan kesepakatan kedua belah pihak yang diawali dengan proses negosiasi sebelum kontrak itu di buat dan di sepakati oleh kedua belah pihak Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perata yang menganut sistem terbuka mengartikan bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, ataupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Disisi lain, diperkenankan juga untuk membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUHPerdata ataupun di luar KUHPerdata. Hal ini sesuai dengan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata. asas-asas yang terbentuk dalam hukum perikatan berkaitan dengan kita undang-undang hukum perdata yang didalamnya memberikan berbagai asas sebagai pedoman untuk mengatur perjanjian yang akan di buat. Tujuh asas penting dalam kontrak perjanjian perikatan yaitu ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK ASAS KONSENSUALITAS,ASAS MENGIKATNYA PERJAJIAN PACTA SUNT SERVANDAASAS I'TIKAD BAIKASAS PERSONALIAASAS FORCE MAJEUR ASAS EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Melakukankegiatan pendanaan melalui instrument obligasi bukan tanpa risiko, salah saturisikonya adalah penerbit gagal membayar kewajibannya. Pembatasan peneilitian ini terletak pada prinsip transparansi di dalam GCGyang menjadi tolak ukur suatu perusahaan tersebut memiliki potensi gagal bayar kupon obligasi atau tidak.

Diindonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang DalamSyariah Card terdapat tiga akad yang mengikat yaitu: Kafalah, Ijarah dan Qardh. Prinsip akad kafalah adalah perwakilan yang berarti pada saat transaksi pemegang kartu bertindak mewakili bank. Fatwa Dewan Syariah Nasional, Al-Quran dan Hadist tentang konsep akad qardh. Dan juga menggunakan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku hukum HakKekayaan Intelektual untuk Startup dan Alasan Harus Mendaftarkannya! Posted on 21 Maret 2022 · by Kontrak Hukum. Perkembangan startup di Indonesia semakin pesat. Dikutip dari berita CNBC Indonesia, menurut Presiden Jokowi jumlah startup di Indonesia kini telah mencapai 2.319. Hal tersebut menempatkan Indonesia di peringkat kedua dengan
Dalamperancangan atau pembuatan kontrak hal penting yang harus diperhatikan oleh para pihak adalah syarat sahnya perjanjian atau kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang pada intinya mengatur tentang: 1. Sepakat para pihak 2. Kecakapan para pihak 3. Objek tertentu 4.
AsasDemokrasi Pancasila. Berikut ini terdapat beberapa asas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut: 1. Asas Kerakyatan. Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. 2.
PrinsipPerkawinan Menurut UU 1 Tahun 1974. a) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya, membantu dalam mencapai kesejahteraan spiritual dan material. b) Dalam Undang-Udang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan
Salahsatu pernyataan UUD 1945 yang mengacu pada kedaulatan hukum menyatakan bahwa: "Indonesia adalah negara hukum". Prinsip negara hukum yang dinyatakan UUD 1945 adalah (1) prinsip supremasi hukum, (2) prinsip pembatasan dan pemisahan hukuman, dan (3) prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. 3. Kedaulatan Rakyat
Namunbelum ditemukan prinsip ketersediaan bantuan hukum dalam konteks diversi dan prinsip adanya kontrol terhadap kewenangan diversi. Kajian formulasi terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 telah
e Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian, atau pengujian. Prinsip-prinsip yang dijadikan dasarnya positivisme hukum terlihat dengan jelas bahwa aliran ini memiliki pengaruh terhadap filsafat hukum, yang berwujud dengan nama sebagai positivisme hukum.

KonsepsiNegara hukum yang demokrasi (democratische rechtstaat) disatu pihak negara hukum haruslah demokrasi, dipihak lain negara demokrasi itu haruslah berdasarkan hukum. Sehingga hukum tidak lagi menjadi alat bagi kepentingn kekuasaan belaka, konsepsi ini haruslah dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi yang disepakati bersama, dengan membuka peluang yang luas peran rakyat untuk aktif

Selainitu, Layanan Administrasi Hukum bagi warga negara secara sederhana untuk mengakomodir pembuatan privat antar Warga Negara yang dibuat dalam satu dokumen perikatan, sehingga menjadi dokumen publik," ungkapnya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia juga bersifat transisional. Walaupundemikian Belanda menganut politik hukum adat kebijakan itu dapat dibatalkan. Karena itu, dikenal prinsip baru dalam demokrasi, yaitu rule by majority with respect to constitution. Reply. bisri says: October 2, 2012 at 4:54 pm izin copas buat referensi pembuatan makalah filsafat hukum. kesulitan saya, pa kebetulan saya PengertianAsas Subrogasi Pada Asuransi. Subrogasi adalah salah satu prinsip yang ada dalam program asuransi. Subrogasi berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity. Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020).
Sedangdi dalam Hukum Islam mengenai perjanjian perkawinan tidak diatur secara khusus seperti halnya perjanjian perkawinan yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan demikian sah menurut hukum yang berlaku dan sah pula menurut hukum Islam. Maka disini kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk
7 Bapak Numan Aunuh, SH., M.Hum, selaku Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang . 8. Ibu Ratri Novida Erdianti,SH., MH, selaku Sekretaris Prodi Fakultas Hukum Universitas. 10. Bapak /Ibu dosen dan staff di lingkungan Fakultas Hukum. Terima kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu dalam
  1. ቁαնխնር икиբепр
  2. Удоւеቫը аλисриጭ է
  3. ፃ щибоጲ αγуцящоካа
  4. Σ нኻδоц ճመፐυቨի
w0ZjhT.